DEWAN KEMAKMURAN MESJID (DKM)
Mesjid Izzul Alawi
Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Mesjid Izzul Alawi menyelenggarakan dan memfasilitasi pemanfaatan mesjid untuk kepentingan umat Islam.
![](https://yusna.my.id/wp-content/uploads/2023/08/278018178_488064026442105_3065818187527004030_n.jpg)
Dewan Kemakmuran Mesjid
Mesjid Izzul Alawi
Tugas pokok dan wewenang DKM, meliputi :
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran tahunan DKM
- Inventarisasi kebutuhan aset mesjid dan usulan pengadaan aset baru
- Pengelolaan sarana dan prasarana mesjid
- Pengelolaan kebersihan dan kesehatan mesjid
- Pembuatan protokol penggunaan mesjid
- Penyusunan jadwal kajian
- Memfasilitasi kegiatan shalat jum’at
- Memfasilitasi kegiatan ramadhan, i’tikaf dan pelaksanaan hari raya Iedul Fitri
- Memfasilitasi kegiatan pemotongan hewan kurban dan pelaksanaan hari raya Iedul Adha
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan khusus (misal : sholat khusuf, dan lain-lain)
- Memfasilitasi penggunaan mesjid untuk kegiatan yayasan lainnya
- Koordinasi kegiatan kajian ikhwan dan akhwat
- Koordinasi dengan bidang lain untuk pemanfaatan mesjid, publikasi dan komunikasi
- Melakukan komunikasi dengan panitia kajian mesjid lain atau komunitas kajian (bersama-sama dengan DKM)
- Bertanggung jawab kepada ketua yayasan