DEWAN KEMAKMURAN MESJID (DKM)

Mesjid Izzul Alawi

Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Mesjid Izzul Alawi menyelenggarakan dan memfasilitasi pemanfaatan mesjid untuk kepentingan umat Islam. 

Dewan Kemakmuran Mesjid

Mesjid Izzul Alawi

Tugas pokok dan wewenang DKM, meliputi :

  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran tahunan DKM
  2. Inventarisasi kebutuhan aset mesjid  dan usulan pengadaan aset baru
  3. Pengelolaan sarana dan prasarana mesjid
  4. Pengelolaan kebersihan dan kesehatan mesjid
  5. Pembuatan protokol penggunaan mesjid
  6. Penyusunan jadwal kajian
  7. Memfasilitasi kegiatan shalat jum’at
  8. Memfasilitasi kegiatan ramadhan, i’tikaf dan pelaksanaan hari raya Iedul Fitri
  9. Memfasilitasi kegiatan pemotongan hewan kurban dan pelaksanaan hari raya Iedul Adha
  10. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan khusus (misal : sholat khusuf, dan lain-lain)
  11. Memfasilitasi penggunaan mesjid untuk kegiatan yayasan lainnya
  12. Koordinasi kegiatan kajian ikhwan dan akhwat
  13. Koordinasi dengan bidang lain untuk pemanfaatan mesjid, publikasi dan komunikasi
  14. Melakukan komunikasi dengan panitia kajian mesjid lain atau komunitas kajian (bersama-sama dengan DKM)
  15. Bertanggung jawab kepada ketua yayasan